Mataram NTB - Seorang Residivis bernama RA (27) ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya di jalan depan Pasar Bulayak, Praya , Lombok Tengah.
RA yang beralamat di Bertais tersebut Sudah 3 kali masuk penjara, dari 2017, kemudian tahun 2020, dan terahir terahir Mei 2023, kini diduga melakukan penggelapan satu unit Sepeda motor. Perkara ini menjadi perkara hukum yang ke 4 kali dialaminya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., pada konferensi pers di Mapolsek, Kamis (20/07/2023) mengatakan kronologis singkat penggelapan yang dilakukan tersangka RA.
Bermula dari RA bersama salah seorang kenalan barunya minum kopi disebuah warung. Saat itu RA meminjam sepeda motor kepada rekannya untuk pergi kesuatu tempat, oleh Kenalan tersebut diijinkan. Namun sudah begitu lama RA tidak kembali bersama sepeda motor yang dipinjamnya, dan akhirnya Kenalan tersebut melaporkan ke Mapolsek Sandubaya sambil menceritakan kejadian serta ciri-ciri pelaku.
Atas laporan dan keterangan korban akhirnya tim opsnal mendapat informasi keberadaan RA yang pada saat itu berada di wilayah Lombok Tengah.
"Mendapat informasi tersebut Tim langsung meluncur mencari keberadaan RA. Kemudian berhasil diamankan di depan pasar Bulayak di wilayah Praya Lombok Tengah, "jelasnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Berdasarkan keterangan RA, korban baru dikenal 2 hari kemudian diajak ke warung untuk membeli kopi. Namun saat sedang menikmati kopi yang barusaja disuguhkan penjaga warung, RA meminjam sepeda motor korban yang merupakan orang yang baru dikenalnya dan tidak kembali.
"Sepeda motor tersebut rencana akan di gadai yang hasilnya untuk berjudi. Belum sempat ketemu tempat gadai RA berhasil diamankan bersama Barang bukti Sepeda motor tersebut, "jelasnya.
Kini Pria yang ketagihan berjudi tersebut (RA) diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Adb)