Mataram NTB - Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram seorang terduga Pelaku Curanmor berhasil diamankan tanpa Perlawanan.
Pengungkapan terduga pelaku tersebut dilakukan pada 02 September 2024 sekitar pukul 07:00 wita di lingkungan Batudawe, Kec. Sekarbela, kota Mataram lengkap dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor milik Korban.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., kepada media ini Rabu (02/10/2024) menceritakan bahwa terduga yang diamankan berinisial MS, usia 35 tahun, yang beralamat di Desa Tongo, Kab. Sumbawa Barat.
“Terduga ini adalah warga Pulau Sumbawa, namun kami mengamankan di wilayah kota Mataram tepatnya di link. Batudawe, “ungkap Ksnit Reskrim Polsek Ampenan ini.
Sebelumnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 Agustus 2024 di tempat kerjanya (Pencucian Kendaraan) di wilayah Batudawe. Saat itu Korban bernama Muhali memarkir sepeda Motornya di lokasi parkiran tempat kerjanya dengan konci tercantol di sepeda motor.
“ Saat Korban beristirahan, dan saat terbangun baru menyadari bahwa seoeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran. Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak berwajib, “tegasnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Atas perbuatan tersebut kini terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut. Atas dugaan ini, terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb)